Monday, November 24, 2008

Hak suami Istri

Assalamualaikum Wr.Wb. Apakah dibenarkan bila saya memberikan sebagian penghasilan bulanan saya kepada orang tua saya tanpa sepengetahuan istri saya ? yang mana uang tersebut untuk tambahan biaya hidup sehari-hari serta biaya pengobatan orang tua saya. Karena istri saya suka keberatan bila saya bilang akan transfer sekian untuk orang tua saya yang ujung-ujungnya bisa ribut. Saya berusaha untuk adil bagi kedua belah pihak. Istri saya juga bekerja. Mohon diberi penjelasan apakah saya berhak memberi orang tua saya tanpa sepengetahuan istri saya ? Kalau berhak mohon sertakan dengan hadist atau aturan-2 yang berlaku. Bila tidak berhak mohon diberikan solusinya. Terima kasih atas bantuannya. Wassalaamu'alaikum Wr.Wb Erik Hosen Jawab : ----- Jawab ----- Assalamualaikum Wr.Wb. Sdr. Erik Hosen, Nabi Muhammad saw tidak pernah memberitahukan secara terperinci persoalan keuangan keluarga beliau. Mungkin, yang menjadi pesan beliau adalah agar kita mengatur segala urusan rumah tangga senantiasa dilandasi kebaikan, kerjasama, positive thinking dan hal-hal yang mendukung kemaslahatan lainnya, antara suami dan istri. Seorang istri, dalam Islam, juga tidak wajib tahu urusan keuangan suaminya. Tetapi, diharapkan juga agar suami pun tidak terlalu tertutup segala hal yang dimilikinya itu kepada istrinya, sehingga ketertutupan itu, barangkali, bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dalam berumah tangga. Idealnya, ada keterbukaan antara suami dan istri dalam segala hal, kecuali hal-hal yg berhubungan dengan orang lain seperti pekerjaan dan lain sebagainya. Tidak ada kewajiban bagi sang suami untuk melaporkan segala pengeluaran-pengeluarannya kepada sang istri. Konsep kesejajaran antara istri dan suami dalam Islam, yang paling ideal, tentunya adalah sikap saling mencintai, saling percaya dan saling terbuka. Usahakan sikap-sikap ini untuk anda kembangkan dalam rumah tangga anda sehingga anda akan mendapatkan hal yang lebih baik. Berikut, garis besar hak dan kewajiban suami isteri yang kami nukil dari buku "Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap" karangan H.A. Abdurrahman Ahmad. Hak Bersama Suami Istri - Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21) - Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa': 19 - Al-Hujuraat: 10) - Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa': 19) - Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih) Adab Suami Kepada Istri . - Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24) - Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14) - Hendaknya senantiasa berdo'a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74) - Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali) - Jika istri berbuat 'Nusyuz', maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa': 34) ... 'Nusyuz' adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hat ketaatan kepada Allah. - Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi) - Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7) - Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi) - Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri) - Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya'la) - Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa': 19) - Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud). - Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih) - Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali) - Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa': 3) - Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa'i) - Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali) - Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40) Adab Isteri Kepada Suami - Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa': 34) - Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228) - Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa': 39) - Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah: a. Menyerahkan dirinya, b. Mentaati suami, c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya, d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali) - Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa' i, Muttafaqun Alaih) - Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim) - Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi) - Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi) - Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: "Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi) - Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani) - Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani) - Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa': 34) - Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri) - Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih) - Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31) Isteri Sholehah - Apabila' seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban) - Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33) - Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban) - Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama dalam Demikian, semoga membantu. Wassalam M. Luthfi Thomafi

Contoh surat gugatan

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri/Agama Jakarta Selatan

Di

Tempat

Dengan hormat

Bersama ini, saya Anggraeini, agama Islam, umur 30 tahun, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. ABC No 39 Petukangan, Jakarta Selatan, selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap

Ali Mukti, agama Islam, umur 35 tahun, pekerjaan swasta, berlamat di Jl. Mukti Timur No 13, Pesanggarahan Jakarta Barat, yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alas an diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Pada 5 Januari 2005, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan dengan Akta Perkawinan dengan nomor ______tertanggal_________
  2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Nugroho Mukti, laki-laki, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_______dengan Akta Kelahiran No_____tertanggal_____ dan Sari Mukti, perempuan, lahir di Jakarta Selatan, tanggal_____dengan Akta Kelahiran No_______tertanggal_____
  3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta selalu pulang larut tanpa alasan yang jelas
  4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya
  5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil
  6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat
  7. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah
  8. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
  9. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.

Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan

  1. Menerima gugatan penggugat
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
  3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No____yang tercatat di Kantor Urusan Agama Petukangan Jakarta Selatan
  4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 3.000.000,00 / bulan
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih

Jakarta,______

Hormat Penggugat

Anggraeini

Contoh surat kuasa

SURAT KUASA

Yang bertandatangan dibawah ini, saya :
Nama : Calak bin Apes.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Arif Rahman Hakim No.38 Sukarame, Bandar Lampung.

Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Asti Sri Purniyati, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kamboja No.3 Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung;

——————————————– K H U S U S ——————————————–

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap Datuk Rang Kayo bin Cekak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai WANPRESTASI;

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada orang lain.

Bandar Lampung, 05 September 2007
Pemberi Kuasa,

dto
(Calak bin Apes)